2025-09-27 11:42:21 Lapangan Indoor SMKN 1 Purwosari 103
Purwosari - Sejak pagi semua warga SMKN 1 Purwosari bersiap untuk melaksanakan upacara bendera. Hari ini (4/8), suasana upacara yang tampak berbeda dari biasanya. Kali ini pembina upacara diisi oleh Ibu Sunarti, Kepala Unit (Kanit) BINMAS (Bimbingan Masyarakat) Polres Pasuruan.
Bullying bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Kini, tindakan kekerasan di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius, baik dari pihak sekolah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum. "Sejak usia 14 tahun, seorang anak sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika terbukti melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap teman sebayanya," ujar Bu Sunarti.
Beliau juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) mengatur bahwa anak yang berusia 14 tahun ke atas dapat dikenai sanksi pidana, meski tetap memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. Artinya, anak pelaku tetap dilindungi hak-haknya, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di lingkungan sekolah, bullying bisa berupa ejekan, pemukulan, pengucilan, hingga intimidasi verbal yang menghancurkan mental korban. Banyak anak yang akhirnya kehilangan rasa percaya diri, trauma, bahkan enggan bersekolah.
Penting bagi seluruh elemen sekolah, guru, siswa, dan orang tua untuk membangun budaya saling menghormati dan mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan ladang ketakutan.
Mari bersama kita hentikan bullying di sekolah. Jadilah pelindung, bukan pelaku. Bangun pertemanan yang sehat, saling menghargai, dan penuh empati. Setiap anak berhak merasa aman dan dihargai, apa pun latar belakangnya. Karena dengan menolak bullying, kita sedang menciptakan masa depan yang lebih baik dan penuh kedamaian.