Sosialisasi dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan

Sosialisasi dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan

04 January 2026, 17:16 SMKN 1 Purwosari 273

Tepatnya pada hari Kamis, 23 Februari 2023 Tim dari Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan yang dihadiri oleh Bapak Bapak Denata Suryaningrat, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Bapak Hendro Nugroho berkunjung ke SMKN 1 Purwosari. Kunjungan tersebut dalam rangka Sosialisasi dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan

Sosialisasi tentang Restorative Justice yang diikuti oleh siswa, guru BK, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah SMKN 1 Purwosari, SMKN 1 Sukorejo, SMKN 2 Sukorejo dan SMKN Tutur. 

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula  Penghentian penuntutan dengan berdasarkan syarat formil dan materiil. 

Syarat formil : 
- Belum pernah dihukum, ancaman hukuman maksimal 5 tahun, kerugian tidak lebih 3,5 jt.
Syarat materiil:
- Ada kesepakatan damai, pemenuhan hak dan tanggung jawab. 

Perkara yang biasa ditangani di Restorative Justice :
- Perilaku berlalulintas, perilaku bermedsos/ UU ITE, perkelahian/masalah di circle pertemanan