Kamis, 16 Oktober 2025
Bertempat di aula SMKN 1 Purwosari diselenggarakan kerjasama sekolah dan Bimas Islam Kemenag, KUA Purwosari, UPT PPA Kabupaten Pasuruan dan Puskesmas Purwosari. Bimbingan Remaja Usia Sekolah diikuti oleh siswa kelas XI berjumlah 300 siswa, mengikuti dengan antusias materi yang diberikan. BNN (Alfis Syahrir) jargon kabupaten Pasuruan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah Pasuruan Sakera (Pasuruan Saklawase Emoh Karo Narkoba). Hasil survey penyalahguna narkoba, saat ini total penduduk Indonesia 15-64 tahun sebanyak 187.513.456, yang terpapar narkoba pada tahun 2019 kategori pernah pakai 4.534.744 dan 2021 4927.616. Kategori setahun pakai pada tahun 2019 3.415.188 dan tahun 2021 3.662.646. Angka prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% tahun 2021. Secara umum terjadi penurunan angka prevalensi di wilayah pedesaan.
Narkoba mengakibatkan penurunan, hilangnya rasa, perubahan kesadaran dan ketergantungan. Ada 3 Golongan narkoba, gol 2 dan 3 untuk terapi dan gol 1 untuk penelitian. Bila digunakan diluar ketentuan maka dinamakan sebagai penyalahgunaan. Tidak hanya narkoba, perlu diwaspadi bahaya zat adiktif lainnya seperti kopi, minuman keras, lem dan zat lain yang mengakibatkan kecanduan dan hilangnya kesadaran.
Ibu hj. Thuchfatul Syaatun M.M.H (dirjen bimas islam kemenag RI) - Filosofi Bimbingan Remaja
Remaja perlu ada bimbingan, karena banyak fakta terjadi pada remaja yaitu pergaulan bebas, seks sebelum nikah, perkawinan anak, pernikahan dini juga masalah narkoba, tawuran, kekerasan dan bullying, geng, salah pergaulan, serta balapan liar. Usia pernikahan minimal adalah 19 tahun maka bila ada yang pengajuan pernikahan sebelum usia 19 maka perlu pengajuan sidang (izin menikah). Dimana pernikahan dini berdampak secara psikologis, putus sekolah, ekonomi atau kemiskinan juga sering terjadi kekerasan akibat terjadinya pertengkaran, karena belum siap secara mental, emosi maupun finansial.
Kesehatan Reproduksi - Puskesmas Purwosari ibu Yuniarti Sukmasari, S. Kep. Bd
Kesehatan reproduksi perlu diketahui dan dilaksanakan agar remaja punya kesiapan ketika memasuki usia pernikahan. Bukan hanya membersihkan alat reproduksi tetapi juga pencegahan kehamilan usia dini; stress; seks pra nikah yaitu hubungsn seksual yang dilakukan remaja sebelum menikah yang berakibat hilangnya keperawanan dan keperjakaan, tertular dan menularkan IMS/ISR, kehamilan yang tidak diinginkan atau terpaksa menikah. Cegah dengan tidak melakukan hubungan seksual, memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif, hindari perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual; IMS - infeksi menular seksual dan infeksi saluran reproduksi ; pencegahan dan penularan HIV dan AIDS. Cegah HIV dan AIDS dengan saling setia pada pasangan, gunakan kondom, tidak menggunakan narkoba suntik. Pasangan disini adalah pasangan lawan jenis dan bukan pasangan sejenis. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh (tinggi dan berat tubuh) pada balita akibat kurang gizi dalam waktu lama, paparan infeksi berulang dan kurang stimulasi. Pencegahan stunting agar fungsi kognitif dan kecerdasan pada anak meningkat. Seperti jargon kesehatan remaja : REMAJA SEHAT PRESTASI MENINGKAT
Dinas Perlindungan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan KB unit Perlindungan Perempuan dan Anak - PPA Musannah Hidayati Laili, SST, M. Kes
Perlindungan Anak - Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman di Lingkungan Sekolah. Anak adalah individu mulai usia 0 sampai 18 kurang satu hari. Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kab. Pasuruan 2024 114 kasus dan 2025 terjadi trend peningkatan dan pengaduan kasus kekerasan anak dan perempuan sampai Juli 2025 65 kasus dengan mumlah korban 70 orang. Melindungi anak dan perempuan dari perundungan dan kekerasan dengan adanya satgas di lingkungan pendidikan. Kekerasan pada anak adalah setiap perbuatan yang dilakukan secara berulang dan disengaja terhadap anak yang berakibat luka secara fisik dan mental.
Di sekolah yang sering terjadi adalah adanya perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Kekerasan seksual adalah perilaku salah yang dilakukan pada anak dengan adanya paksaan ataupun iming-iming. Pengaduan bisa dilakukan pada unit PPA secara langsung atau lewat WA.
Selesai pemberian materi dilanjutkan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Pertanyaan
- Bagaimana mencegah perundungan tanpa ada pelanggaran hak dan privasi? Sebagai orang tua punya tanggung jawab mengontrol dan bertanggung jawab serta perlindungan.
- Bagaimana cara mengatasi perundungan? Dimana lokasi kejadian, bila di sekolah maka sebagai warga sekolah maka perlu diperhatikan sikap kita. Maka kita melapor dan membela korban.
- Bagaimana efek narkoba? Tergantung jenis narkoba yang dipakai, bisa halusinogen (LSD, Ganja, Ekstasi, Magic Mushroom), depresan (Ganja, Morfin, Heroin, Valium, pil koplo). Tanda awal - ngantuk, lemot. Stimulan (meningkatkan performa) methamphotamine, amphetamine (sabu dan ekstasi)